Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Purbalingga dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2013

 PENGUMUMAN

Nomor : 811/4399/2013

Tentang

Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Purbalingga dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2013

DASAR  :

  1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2003;
  4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
  7. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 09 tahun 2012 tanggal 06 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil;
  8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor R/297/M.PAN-RB/07/2013 tanggal 12 Juli 2012 perihal Persetujuan Prinsip Alokasi  Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2013 untuk Pelamar Umum;
  9. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : R.073.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. PERSYARATAN
    1. Warga Negara Republik Indonesia Yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki integritas yang tinggi kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 ;
    2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota / Anggota TNI/POLRI ;
    3. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai

    selengkapnya bisa di download di :

    PENGUMUMAN CPNS PURBALINGGA 2013

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *