Dindikbud Siapkan Penyusunan Kebudayaan Daerah

PURBALINGGA, INFO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga melalui Bidang Kebudayaan tengah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) untuk dikirimkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penyusunan PPKD tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan.

“Jadi masing-masing daerah itu se Indonesia wajib menyusun PPKD nanti kalau pokok-pokok pikiran terbentuk nanti akan dibentuk strategi kebudayaan nasional,” Kepala Seksi (Kasi) Kesenian dan Nilai Tradisi pada Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Rien Anggraeni saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/8).

Di dalam UU No 5 Tahun 2017 terdapat sebelas objek kebudayaan yang meliputi manuskrip, naskah kuno, permainan tradisional, adat istiadat, bahasa, ritus, kesenian, film, olahraga tradisional, permainan rakyat, dan cagar budaya. Menurut Rien, masing-masing daerah harus mengirimkan data tersebut terkait adanya objek kebudayaan di daerah setempat dan upaya pemerintah dalam pelestariannya.

“Apakah di Purbalingga masih ada adat istiadat yang masih berkembang, nah itu semuanya akan dimasukkan dalam bentuk borang yang berisi objek kemajuan kebudayaan yang diuraikan,” jelas Rien.

Untuk menyiapkan pokok-pokok pikiran tersebut Bidang Kebudayaan pada Dindikbud Kabupaten Purbalingga telah menyiapkan Tim PPKD. Tim ini nantinya bertugas untuk menyusun borang-borang untuk dikirim ke Kemendikbut melalui aplikasi.

“Untuk bisa terkirim kita harus mempunyai SK Bupati yang sampai saai ini masih dalam proses pembuatan, karena sesuai dengan edaran Ditjen Kebudayaan paling akhir tanggal 20 Agustus semua Kabupaten/Kota harus sudah bisa membuat SK Bupati dan menyelesaikan agar bisa segera mengirim borang-borang tersebut,” ujarnya.

Saat ini, Rien menyampaikan borang-borang sudah tersusun dan ada sekitar 60 an data sudah terkumpul. Hanya saja untuk masuk ke aplikasinya masih belum berhasil karena terkendala SK Bupati terkait Tim PPKD.

“Nah nunggu SKnya dulu nanti setelah berhasil SKnya selesai baru bisa masuk ke aplikasinya,” ungkap Rien.

Anita Ika Cahyani (Nita) salah satu tim PPKD mengatakan Purbalingga mempunyai semua ke sebelas objek kemajuan kebudayaan. Namun pada saat penyusunan, ia mengungkapkan adanya kesulitan terutama objek kebudayaan yang masih benar-benar tradisional dan sudah tidak dilestarikan di wilayahnya masing-masing.

“Seperti halnya manuskrip ini cukup susah untuk mengumpulkan karena kebanyakan untuk membuka manuskrip itu butuh ritual, ada yang tidak bisa orang sembarangan untuk melihat ataupun mengkopinya. Ini yang juga kadang menjadi satu kendala sendiri buat kita,” tutur Nita.

Data yang ada di Purbalingga kemudian dikumpulkan di Provinsi Jawa Tengah harapannya Purbalingga mempunyai satu kebudayaan khas yang nantinya dapat muncul di tingkat nasional. Untuk mengklaim kebudayaan khas milik Purbalingga, ia menerangkan tidak hanya dilihat dari segi namanya saja melainkan juga jenis kebudayaan itu.

“Seperti ebeg saja kita punya ebeg tapi di tempat lain kuda kepang nah itu kan nanti menjadi tugasnya provinsi untuk mengecek mana yang bener-bener punya kita dari semua wilayah yang ada, biasanya cuma perbedaan nama,” pungkasnya. (PI-7)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *