PILAR STRATEGIS
Pilar Strategis sebagai landasan filosofis pendidikan nasional maupun daerah mengacu pada strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana di tetapkan dalam penjelasan umum UU Sistem Pendidikan Nasional, sebagai berikut :
- Pendidikan Agama serta akhlak mulia
- Pengembangan dan pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi
- Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis
- Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi pendidikan yang memberdayakan
- Peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan
- Penyediaan sarana belajar yang mendidik
- Pembiayaan pendidikan sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan
- Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata
- Pelaksanaan wajib belajar
- Pelaksanaan Otonomi satuan pendidikan
- Pemberdayaan peran masyarakat
- Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat
- Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.