Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga

Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga Bab III, maka Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas dibidang pendidikan yang di pimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melakasanakan penyelenggaan Pemerintahan Daerah dibidang pendidikan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.
Dalam melaksanakaan tugas pokok sebagaimana di maksud Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijkan teknis di bidang pendidikan
  2. Pelaksanaan perencanaan, evaluasi dana pelaporan di bidang pendidikan
  3. Pelaksanaan kurikulum
  4. Pelaksanaan pengawasan pendidikan
  5. Pelaksanaan evaluasi hasil belajar
  6. Pelaksanaan peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan
  7. Pelaksanaan pembinaan kepegawain tenaga fungsional pendidikan
  8. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan tugas pokoknya
  9. Pelaksanaan program, pelaporan, urusan kepegawean, keuangan. Pelengkapan, surat menyurat, rumah tangga dan ketata usahaan lainnya.
  10. Pelaksanaan pembinaan UPTD.
  11. Pelaksanaan tugas lainnya yang di berikan oleh Bupati