GTT Bisa Dibiayai Melalui Dana BOS

PURBALINGGA, INFO – Guru Tidak Tetap (GTT) atau Guru Wiyata Bhakti rupanya bisa dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah.  Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bos dijelaskan dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor.

“Dalam ketentuan BOS itu bisa digunakan untuk membayar GTT apabila GTT itu mendapatkan penugasan dari Pemerintah Daerah,” kata Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Sarjono, Senin (24/9).

Ia menjelaskan apabila sekolah di Kabupaten Purbalingga memang membutuhkan guru untuk keberlangsungan proses pembelajaran maka sekolah harus mengajukan ke Dindikbud Purbalingga untuk penerbitan surat penugasan sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2018. Guru yang dibiayai dengan dana BOS dalam hal ini dikhususkan bagi GTT yang tidak dibiayai menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.

“Pada prinsipnya pembayaran honor bulanan GTT di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15 persen dari total BOS yang diterima,” ujarnya.

GTT atau Guru Wiyata Bhakti yang berhak dibiayai menggunakan dana BOS harus memiliki kualifikasi S1/DIV. Kemudian guru tersebut mendapatkan penugasan dari Pemerintah Daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan tenaga Kependidikan  Kemdikbud.

“Itu kan ada mekanismenya pertama memang dibutuhkan, ijazahnya memenuhi syarat baik kualifikasi akademiknya yaitu S1 maupun relevansinya. Jadi kalau guru kelas dari PGSD kalau guru agama dari jurusan tarbiyah atau Pendidikan Agama Islam (PAI),” terang Sarjono.

GTT yang dibiayai menggunakan dana BOS lebih sedikit dibandingkan dengan GTT yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah.Pembayaran honor bulanan guru yang dibiayai menggunakan dana BOS paling banyak memperoleh 15 persen dari total BOS yang diterima.

“Jadi sebenarnya tidak ada batasan untuk membiayai berapa GTT yang menggunakan dana BOS, yang penting tidak melampaui 15 persen dari dana BOS karena setiap sekolah kemampuannya berbeda-beda,” ungkapnya. (PI-7)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *