Honorer Diangkat CPNS, Kinerja Harus Ditingkatkan

pengangkatan honorer K2

PURBALINGGA, Kinerja pegawai baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pagawai honorer selaku abdi Negara dan masyarakat harus lebih ditingkatkan guna memberi pelayanan prima dengan maksimal kepada masyarakat, untuk itu para PNS/honorer diminta bekerja  penuh semangat serta berdisiplin tinggi.

Karena  keberhasilan suatu organisasi/instansi ditentukan oleh kedisiplinan aparaturnya dalam melaksanakan tugas-tugasnya dengan professional dan penuh dedikasi yang tinggi.

“Untuk itu suka atau tidak seorang jadi pegawai baik itu honorer maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus komit disiplin, serta mempunyai semangat yang tinggi dalam bekerja terlebih bagi para honorer yang akan diangkat menjadi CPNS,” pinta Kodadiyanto Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purbalingga yang juga Asisten Pemerintahan Sekda saat memberikan pengarahan kepada tenaga honorer Kategori II yang lolos seleksi nasional di Pendopo Dipokusumo Rabu (19/2) dihadapan para honorer dan pengelola kepegawaian SKPD.

 

Koda menuturkan diluaran sana orang antri berebut  menjadi PNS, utuk itu seorang abdi Negara harus bekerja dengan penuh dedikasi, berdisplin tinggi karena gaji yang dibayarkan berasal dari pajak rakyat.

 

“Tidak ada alasan untuk bermalas-malasan dalam menjalankan tugas sebagai abdi Negara, terlebih lagi bagi para honorer yang akan diangkat menjadi CPNS harus tetap menunjukan performanya dalam bekerja. Untuk itu tingkatkan kinerja baik sesudah maupun setelah diangkat serta jangan coba main-main dengan aturan kedisiplinan yang ada, karena sanksinya sekarang lebih tegas,”pintanya.

 

Koda juga meminta kepada para honorer yang akan diangkat menjadi CPNS untuk tidak main-main dengan kedisiplina serta aturan setelah diangkat, karena konsekuensinya yang akan diterima dari pemecatan, penurunan pangkat sampai dengan pidana lainnya.

 

Terkait dengan kelulusan honorer K2 yang diumumkan beberapa hari yang lalu, baik melalui website KemenPAN maupun pengumuman yang ditempel oleh BKD, Koda meminta kepada seluruh tenaga honorer untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang berkembang dimasyarakat bahwa dalam ujian penerimaan honorer K2 setiap peserta dipungut biaya untuk meloloskannya.

“Itu sama sekali tidak benar untuk pelaksanaan itu semua tidak dipungut biaya samasekali, pihak BKD hanya memfasilitasi pelaksanaan ujian, setelah itu hasilnya dikirim ke pusat. Kami tidak mengutak-atik apalagi nambah-nambaih, karena yang melaksanakan perangkingan dan pengolahan data hasil ujian tersebut adalah konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) dari pusat,”tegasnya.

Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purbalingga Wahyu menuturkan, jumlah tenaga honorer K2 Kabupaten Purbalingga yang memenuhi syarat untuk ikut ujian sejumlah 488 dan yang dinyatakan lolos sebanyak 202 atau 41,3% diatas rata-rata untuk kuota Jawa Tengah sebesar 39% ,karena kuota untuk nasional hanya 30% saja.

Wahyu juga menambahkan bahwa dari jumlah tersebut untuk kategori pegawai golongan IIIa sebanyak 44 orang, golongan IIc  sebanyak 56 orang, golongan IIb sebanyak 9 orang serta untuk golongan IIa sebanyak 66 orang. Untuk golongan Ic sebanyak 21 orang, golongan Ia sebanyak 7 oarang dengan jumlah keseluruhan sebanyak 202 orang terdiri dari tenaga kesehatan, kependidikan, tenaga teknis serta tenaga administrasi dan penyerahan berkas paling lambat diterima BKD Purbalingga sampai denga tanggal 26 Pebruari 2014.

Menyangkut sisa tenaga honorer K2 yang tidak lolos pada seleksi tersebut Plt Kepala BKD Kodaiyanto meminta kepada honorer tersebut untuk tetap meunggu kebijakan pemerintah pusat, apakah akan dijadikan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau yang lainnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, para tenaga honorer kategori 2 (K2) atau yang gaji pendapatannya tidak dibayar melalui APBN/APBD yang tidak lulus tes dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu, status mereka tidak bisa serta merta menjadi PPPK.

PPPK, seperti diatur dalam UU ASN yang disetujui DPR-RI untuk disahkan sebagai Undang-Undang pada Desember lalu, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer. (Key)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *