1.644 Guru Tidak Tetap Bakal Terima SK. Bupati.

PURBALINGGA-DINKOMINFO, Bupati Purbalingga Tasdi, SH., MM rencananya akan menyerahkan Surat Keputasan (SK) kepada Guru Tidak Tetap (GTT) yang telah memenuhi syarat. Penyerahan SK tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 29 Januari bertempat di Alun-alun Purbalingga. Kebijakan Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan kepada GTT merupakan bentuk perhatian dan komitmen Bupati untuk meningkatkan kualitas sumber manusia di sektor pendidikan.

Kebijakan yang ditempuh Bupati Tasdi ini merupakan langkah yang pertama kali dilakukan oleh Kepala Daerah di Jawa Tengah. Dalam PP. 19/2017 pada pasal 59 menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Berdasarkan PP tersebut, maka Bupati mengambil kebijakan dengan menerbitkan SK. kepada GTT.

Kebijakan ini patut diapresiasi, karena bayak sekolah mulai dari tingkat pendidikan dasar tenaga pendidiknya (guru-red) yang berstatus sebagai ASN sangatlah minim, sedangkan yang berstatus pengabdian/wiyata bhakti lebih banyak dari yang berstatus ASN. Setidak-tidaknya dengan menerima SK Bupati ini, maka GTT diharapkan lebih meningkatkan semangat pengabdian dan dedikasinya dalam ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dari 2.115 yang melamar untuk mendapatkan SK. Bupati, maka setelah dilakukan seleksi administratif yang memenuhi syarat ada 1.644 orang, sedang sisanya akan diangkat kemudian pada tahun depan. Adapun GTT yang bakal menerima SK adalah mereka yang sesuai dengan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, adalah mereka yang Ijazahnya harus sudah S1 PGSD serta sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya dalam proses belajar mengajar disamping itu juga masa pengabdiannya minimal 1 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah melalui Kepala Bidang Data dan Pengadaan Pegawai Arif Handoyo menuturkan bahwa kebijakan menerbitkan SK. Bupati untuk GTT dilandasi pemikiran untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan terutama untuk mengatasi kekosongan tenaga pendidik (guru).
“Dengan adanya SK. Bupati bagi GTT ini juga sebagai pedoman penyeragaman menejemen dalam proses pembinaan dan penataan kepegawaian khususnya GTT, karena selama ini kan GTT masih dikelola sendiri masing-masing sekolah. Disamping itu juga SK. Bupati ini juga sebagai bentuk kepastian dari nasib dan kesejahteraan GTT,”ungkapnya disela-sela mempersiapkan penyerahan SK. Bupati bagi GTT.(PI-3)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *