Tahun 2018, Guru Wajib Ikuti PPG *Bagi yang Akan Mengikuti Sertifikasi

PURBALINGGA, INFO – Mulai Tahun 2018, guru yang akan mengikuti sertifikasi harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) . Untuk membantu pelaksanaan PPG bagi guru maka perlu adanya dukungan dari Pemerintah Daerah terkait bantuan pembiayaan untuk PPG.

“Jadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah punya kewajiban membiayai  yang mengikuti PPG,” kata Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Sarjono, Senin (10/9).

Sarjono menjelaskan akan meminta bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk membiayai PPG karena anggaran dari pusat terbatas. Sementara itu ada 744 guru di Purbalingga yang sudah lulus PPG.

“Yang tidak lolos sekitar 1000 an lebih sedikit tapi prosentasenya kita jauh lebih bagus dibanding beberapa kabupaten terdekat,” ujarnya.

Ia melanjutkan bagi guru yang tidak lulus PPG akan ada tes kembali yang istilahnya pretest. Pretest tersebut diadakan setiap tahun oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara online.

“Nah kita Pemkab Purbalingga ini sudah memberikan kesempatan kepada teman yang juga swasta artinya Guru Tidak Tetap (GTT) dengan adanya SK Bupati, karena SK Bupati ini memberikan satu peluang kepada GTT untuk mengikuti PPG,” jelas Sarjono.

Karena, ia menyampaikan kompetensi guru yang bersangkutan termasuk di dalamnya kepemilikan SK dari Pemerintah Daerah. Apabila guru yang bersangkutan belum menerima SK dari Pemerintah Daerah maka tidak dapat lolos untuk mengikuti PPG.

“Ya, karena nantinya tidak bisa mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),” tegasnya.

Ia berharap bagi guru yang mengikuti PPG setelah lulus nantinya akan mendapatkan peluang untuk menerima tunjangan profesi. Sementara itu bagi GTT yang lolos mengikuti PPG tentu menjadi modal baginya memiliki sertifikat pendidik.

“Namun belum serta merta akan mendapatkan tunjangan profesi karena harus ada proses yang tahapannya harus diikuti lagi,” ungkap Sarjono. (PI-7)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *