Pendidikan Korupsi, Dimulai Dari Keluarga

DSC_0158

Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan, menjadi terhambat, serta rusak, akibat dari tindakan para koruptor. Sudah puluhan kepala daerah di Indonesia yang dijadikan tersangka, karena dianggap telah melakukan perbuatan korupsi.

 Pembangunan infrastruktur, baik, bangunan maupun jembatan serta pembangunan lainya yang menyalahi bestek, dan adanya dana bantuan social (bansos) yang di salah gunakan oleh oknum pejabat Negara menjadi salah satu perbuatan korupsi yang telah merugikan Negara. Oleh sebab itu pentingnya pendidikan anti korupsi perlu diajarkan sejak  dini.

 “Untuk itu, budaya untuk tidak melakukan korupsi dimulai dari keluarga, sejak anak memasuki jenjang sekolah paling bawah hingga perguruan tinggi, atau internalisasi nilai-nilai incorruptibility. Tidak saja dari design kurikulum formal saja, tapi bisa dilaksanakan juga sebagai kebiasaan non formal di sekolah,”pinta Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto, saat membuka Acara Diskusi Panel Pemberantasan Korupsi Melalui Pendidikan Anti Korupsi, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Sekda Purbalingga, Gunarto, di halaman Sekolah Menengan Atas (SMA) Negeri 1 Kutasari Purbalingga, Minggu (21/9).

 Bupati meminta, agar segera dicarikan solusi, diataranya melalui perbaikan system, mekanisme, serta prosedur dalam pengertian formal reformasi birokrasi. Selain itu juga untuk segera memeperbaiki mentalitas, budaya, mindset (pola pikir), bahwa tindakan korupsi harus menjadi nmusuh bersama.

“Harapan saya, SMA Negeri Kutasari menjadi  rool model, yang bias dijadikan contoh bagi sekolah lain, dalam ikut mengenalkan pendidikan anti korupsi (PAK). Karena hal tersebut merupakan langkah terbaik dalam rangka ikut mencegah perbuatan korupsi sedini mungkin,”pintanya.

 Selain itu, bupati juga menaruh perhatian yang begitu besar terhadap kegiatan yang digagas oleh sekolah, karena tema yang dan kegiatan tersebut. Menurutnya kegiatan semacam ini sangat tepat dalam situasi kondisi terkini, yaitu Negara sedang giat memerangi, dan memberantas penyakit korupsi.

Senada dengan Bupati, Purbalingga, Dosen Universitas Jendral Soedirman Kuat Puji Prayitno mengatakan, bahwa dalam upaya menjamin kelangsungan hidup berbangsa, kualitas cinta tanah air, kesadaran berbangsa, dan bernegara, semangat juang, serta rela berkorban untuk bela Negara, serta keyakinan ideology Negara. Untuk itu,peran siswa/mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi akan semakin maksimal.

 Menurutnya, dengan memahami pengetahuan tentang korupsi, serta upaya pemberantasannya, dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam dirinya, upaya tersebut, dapat dicapai melalui pendidikan.

‘Dengan pendidikan, upaya sadar masyarakat, dan pemerintahan, untuk menyiapkan warga Negara melalui kegiatan bimbingan/pengajaran/latihan, bagi perannya. Hal tersebut guna menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negaranya untuk menuju kejayaan,”terangnya.

 Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Siti Juliantari Rachman, bahwa tidak ada tren terkait jumlah kasus korupsi dibidang pendidikan, namun, ada tren meningkat pada indikasi kerugian Negara. Menurutnya, pada tahun 2003, dan 2012, memiliki jumlah kasus yang sama, namun dengan kerugian yang berbeda, yakni delapan kasus, sedangkan indikasi kerugian Negara pada tahun 2003 Rp 19,0 miliar, serta tahun 2012 sebesar Rp 99,2 miliar. “Kesimpulannya, bahwa jumlah korupsi pendidikan tidak meningkat, namun kerugian Negara semakin meningkat setiap tahunnya,”jelasnya

 Siti menambahkan, bahwa korupsi pendidikan menurut objek korupsi adalah dana alokasi khusus (DAK), yang paling sering di korupsi, dengan jumlah 84 kasus, serta kerugian Negara terbesar Rp 265,1 miliar. Sedangkan bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan kasus terbanyak kedua setelah DAK dengan jumlah kasus 48.

 “Kerugian Negara dari dana BOS terlalu kecil, sehingga tidak masuk 10 besar, sedangkan korupsi terkait sarana  prasarana perguruan tinggi (PT) jumlah kasusnya Sembilan, namun kerugiannya mencapai Rp 57,7 miliar,”tandasnya.

 Kepala Sekolah SMAN 1 Kutasari Joko Suryanto mengatakan, bahwa kegiatan PAK yang sedang dan akan dilakukan pihaknya adalah merupakan upaya tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011, tentang Aksi Pencegahan, dan Pemberantasan Korupsi, yang direalisasikan dengan kesepakatan antara Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) denga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 “Pelaksanaan kegiatan ini, sebagai upaya untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi, melaui PAK. Harapanya, dunia pendidikan akan menjadi salah satu motor pemberantas korupsi, melalui pembudayaan sikap, dan perilaku anti korupsi,”jelasnya.

 Joko menambahkan, saat ini pihaknya, dalam upaya pemberantasan korupsi, baik yang sedang, dan akan dilakukan adalah dengan mensosialisasikan PAK kepada para siswa. Upaya lain untuk mendukung PAK adalah dengan mengadakan lomba cipta puisi, serta jingle anti korupsi, pembuatan media informasi anti korupsi, dan pembuatan website sekolah tentang PAK. Penyusunan prosedur operasional standar PAK, dan penyusunan kendali prosedur operasional PAK juga akan dilaksanakan.

Kegiatan diskusi panel, dihadiri Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Purbalingga, para kepsek SMA/MA yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, MA se- Kabupaten Purbalingga, narasumber dari organisasi/lembaga pemberantas korupsi, siswa sekolah menengah sejumlah 115 orang.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *